Sabtu, 21 Agustus 2010

Ancaman Meninggalkan Zakat (2/2)

Jika seorang muslim telah mengetahui ancaman Allah atas orang yang tidak mengeluarkan zakat, pembahasan selanjutnya adalah pembagian hukum-hukumnya berdasarkan keadaan orang yang enggan berzakat. Karena kita tidak bisa sembarang menyamakan hukuman bagi para peninggal zakat.

Hukum Tidak Berzakat

Jika kita telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat ini. Orang Islam yang telah wajib berzakat, tetapi tidak menunaikannya dan tidak meyakini kewajiban zakat, maka dia murtad dari agama ini dan menjadi orang kafir.

Adapun jika masih meyakini kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa besar, namun tidak kafir. Dalil tentang hal ini ialah hadits yang telah disampaikan di atas. Bahwa orang yang tidak berzakat akan disiksa sampai diputuskan hukuman pada hari kiamat, kemudian ia akan melihat jalannya menuju surga atau neraka.

Jika ia telah kafir, maka pasti tidak akan menuju surga. Kemudian penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap perbuatannya. Rasulullah bersabda,

Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa) ibnatu labun8. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat).9

Kapankah semua kaum muslimin menyadari, bahwa harta merupakan barang titipan, yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh PemilikNya? Kemudian sewaktu-waktu akan diambil olehNya!? Semoga Allah membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.

0 Comment :

Posting Komentar